BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara
sah untuk menjalankan praktik.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan
diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO
dan Federation of International
Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di
review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun
melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia
ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut,
serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin
yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui
sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya
kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini
harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak.
Bidan dapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah
Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
2.2
Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari
nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
2.3
Kode Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun
1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988,
sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan
Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah
tujuan dan bab.
Bidan
mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan, tangannya menjadi salah satu
perantara munculnya kehidupan baru. Karena tugas penting ini, kafeilmu sengaja
memposting satu hal yang paling esensi dalam bidang kebidanan, yakni 7 kode
etik kebidanan. Kode etik ini perlu diketahui oleh tidak hanya bidan saja,
termasuk masyarakat umum, sehingga ada rasa saling menghargai baik dari bidan
maupun masyarakat.
Secara
umum kode etik tersebut berisi 7 bagian yaitu:
1.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah air (2 butir)
7.
Penutup (1 butir)
2.4
Kode Etik Bidan Indonesia
MUKADIMAH
II
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur demi tercapainya :
- Masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
- Pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya.
- Tingkat kesehatan yang optimal
bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi
kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia
mencciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan
keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini
merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk
memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim
kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat
menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman
dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai
sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik ini
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan
Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang
berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan
keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan operasional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan
yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada
khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat
pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan
kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
BAB I
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
(6 butir)
- Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkansumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugas profesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang
utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai
dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien dan
menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang samasesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan
yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan – tugasnya,
dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
BAB II
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3
butir)
- Setiap bidan senantiasa
memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam
tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali
bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
BAB III
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya (2butir)
- Setiap bidan harus menjalin
hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
serasi.
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
BAB IV
Kewajiban bidan terhadap profesinya
(3 butir)
- Setiap bidan harus menjaga nama
baik dan menjunjung tinggi citra profesinyadengan menampilkan kepribadian
yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan did dan meningkatkankemampuan profesinya seuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatansejenis yang dapat
meningkatkan mute dan citra profesinya.
BAB V
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir)
- Setiap bidan harus memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan harus berusaha
secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
BAB VI
Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
bangsa dan tanah air (2 butir)
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam
bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
dan masyarakat.
- Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk-
meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB
dan kesehatan keluarga.
BAB VII
Penutup (1 butir)
- Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari senantiasa menghayatidan mengamalkan Kode Etik Bidan
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar